PeringatanHari Anti Korupsi Internasional melalui Integrity Expo 2016. Pekanbaru (10/12): Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegro No.460 Kota Pekanbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Pameran Hari Anti Korupsi Internasional 2016 tanggal 8- 10 Desember 2016 yang bertajuk Integrity Expo.Integrity Expo merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan sebagai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung mengenai kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dan pemberantasan korupsi di Indonesia dalam pidato kenegaraanya di Sidang Tahunan MPR. Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan kedua masalah tersebut tidak diungkapkan lantaran terbatasnya waktu dalam pidato. LombaPidato Antikorupsi SMAN 3 Sidoarjo 2021 Secara Daring "Pemuda Berani Perangi Korupsi" Sidoarjo - Salah satu usaha untuk memerangi korupsi dinegeri ini yakni menanamkan kepada generasi muda penerus bangsa untuk memahami bahwa korupsi dalam bentuk apa pun, sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Berkaitan dengan itu, SMA Negeri 3 Sidoarjo bekerja sama dengan Gerakan Masyarakat KejaksaanRepublik Indonesia. 17-02-2021. AMANAT JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA PADA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN, DAN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DAN PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN AGUNG RI. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,Shalom,Salam Sejahtera Bagi Kita Semua, Om Swastiastu,Namo Budhaya,Salam Tag pancasila sebagai anti korupsi. Kasus Pelanggaran Pancasila 2020. Oleh Guru Fajri Asahi Diposting pada 13 Maret 2022. Pidato Singkat Tentang Kebersihan; Pengertian Assessment; Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman; 1 Gram Berapa Mili Gram; Contoh Soal Angka Penting; Korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol.Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. h1UDfy. Contoh pidato antikorupsi bisa Anda jadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan tugas bahasa Indonesia dari sekolah atau mengisi acara yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Pidato antikorupsi ini termasuk contoh pidato persuasif untuk mengungkapkan pendapat secara logis. Korupsi merupakan salah satu penyebab utama kemiskinan, pelayanan publik tidak optimal, infrastruktur tidak memadai dan ekspoloitasi sumber daya alam yang tidak memberikan manfaat bagi publik. Pada konteks inilah pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengertian Korupsi Melansir dari korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption yang artinya bejad, buruk, perkataan menghina, memfitnah dan menyimpang dari kesucian. Sementara itu, dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud mendapatkan sejumlah keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran lainnya. Termasuk perbuatan dari sesuatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain. Perbuatan ini bertentangan dengan tugas dan kebenaran lainnya. Contoh Pidato Antikorupsi Pidato singkat ini bisa disampaikan saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau untuk memenuhi nilai tugas bahasa Indonesia di sekolah, berikut contoh pidato antikorupsi 1. Contoh Pidato Antikorupsi 1 Ilustrasi Contoh pidato antikorupsi Unsplash Assalamualaikum Wa Rahmatullah Wa Barakatuh Yang saya hormati Bapak/Ibu GuruDan rekan-rekan sekalian yang saya banggakan Pertama-tama marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena rahmat dan karunia-Nya kita semua bisa berkumpul dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan apa pun. Tidak lupa ucapkan syukur karena hidayah-Nya, kita semua sehingga bisa bekumpul di tempat berbahagia ini. Hadirin sekalian, Saat ini negara kita tercinta Republik Indonesia sedang dilanda krisis akhlak dan perilaku yang merugikan negara dan rakyat Indonesia yaitu korupsi. Untuk memberantas korupsi, KPK selalu melakukan upaya penangkapan kepada tersangka di tingkat daerah maupun pemerintah pusat. Perilaku korupsi tidak selayaknya kita tiru karena merupakan perbuatan dosa yang besar. Korupsi sama dengan perbuatan mencuri yang bukan hak kita. Dalam agama kita masing-masing tentunya tidak dibenarkan. Hadirian sekalian, Karena itu saya berdiri di sini untuk mengingatkan diri sendiri khususnya dan para hadirin umumnya untuk bertaqwa serta menjauhkan diri dari perbuatan korupsi. Semoga Allah bisa meluruskan niat kita dan memberikan kekuatan kepada dalam setiap aktifitas yang dikerjakan. Akhir kata pidato singkat anti korupsi ini, terima kasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan untuk menyampaikan sepatah dua patah pidato persuasif ini. Jika ada salah-salah kata semoga bisa dimaafkan. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 2. Contoh Pidato Antikorupsi 2 Contoh pidato pendidikan di sekolah Unsplash Assalamualaikum Wa Rahmatullah Wa Barakatuh Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua Yang saya hormati Bapal Kepala Sekolah beserta Wakil Kepala SekolahYang saya hormati Bapak/Ibu GuruYang saya hormati rekan-rekan sejawat sekalianYang saya banggakan adik-adik semua Puji syukur marilah kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan perlindungan-Nya sehingga kita semua bisa berkumpul di tempat dan waktu berbahagia ini. Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan untuk mengemukakan pidato dengan tema “Memberantas Korupsi menjadikan Bangsa Indonesia Makmur”. Kata korupsi memang tidak asing untuk kita, maknanya mengambil hak yang bukan kepunyaannya dengan memanfaatkan jabatan serta sembunyi-sembunyi. Permasalahan korupsi banyak terjadi di negara kita. Kasus korupsi yang cukup menghebohkan publik salah satunya yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Hadirin yang saya hormati, Kasus korupsi di negara kita kerap terjadi karena rendahnya keimanan dan kurang tegasnya sanksi yang diberikan. Selain itu, beberapa koruptor kerap mendapatkan fasilitas lapas yang bagus daripada terpidana lainnya. Kasus korupsi di Indonesia sudah seharusnya diberantas dengan tegas dan tidak memberikan ampun kepada para pelanggarnya. Apalagi untuk kasus-kasus besar yang banyak merugikan sekalian, Marilah mulai tanamkan sikap jujur dalam segala bidang. Korupsi bisa saja terjadi karena adanya peluang namun jika kita bisa membentengi diri dan mulai melaporkan orang-orang yang melakukan korupsi di sekitar kita maka kasus korupsi di Indonesia bisa semakin menurun. Sekali lagi marilah kita bersama-sama memberantas korupsi di negeri ini dan menjauhi perilaku tersebut. Sekian pidato singkat kali ini, ada kurangnya mohon maaf. Terimakasih atas waktu dan kesempatannya yang diberikan, sempai bertemu kembali. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 2 contoh pidato antikorupsi di sekolah ini bisa Anda jadikan sebagai referensi sehingga tidak perlu bingung lagi bagaimana membuat teks pidato. Isinya bisa disesuaikan atau ditambahakan lagi kalimatnya, yang terpenting gunakan bahasa yang baik dan sopan. TERUS MEMPERJUANGKAN INDONESIAYANG BERSIH DAN SEJAHTERA Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air. Malam ini saya berdiri di sini untuk kembali lagi, terus-menerus, menggaungkan semangat dan kerja nyata kita dalam memberantas korupsi. Besok tanggal 9 Desember adalah momentum yang sangat tepat, Hari Anti-korupsi Dunia. Oleh karena itu malam ini, saya selaku Presiden Republik Indonesia, kembali menyampaikan seruan agar kita terus bergandengan tangan, merapatkan barisan untuk terus melawan korupsi. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi, untuk memimpin jihad melawan korupsi. Sikap umum terhadap pemberantasan korupsi memang telah berubah, terutama sejak awal abad ini. Kini korupsi telah menjadi musuh bersama, musuh rakyat di seluruh dunia. Sesungguhnya, semangat itulah yang menjadi dasar ditetapkannya hari anti-korupsi sedunia sejak tahun 2003 oleh PBB. Sebagai sebuah agenda dunia, hari anti-korupsi yang diperingati setiap tahunnya pada 9 Desember ini, telah dideklarasikan sebagai sebuah ikrar bangsa-bangsa di seluruh dunia, untuk memerangi dan mencegah korupsi. Tanggal 9 Desember telah menjadi simbol perlawanan bersama untuk menghentikan korupsi, yang di banyak negara telah menjadi wabah yang membawa kesengsaraan rakyat. Saudara-saudara, Tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada kita untuk memerangi korupsi. Tentu, ini pekerjaan yang tidak ringan. Ini sebuah pekerjaan yang akan terus mendapatkan tantangan dan perlawanan. Fenomena corruptors fight back atau serangan balik dari para pelaku koruptor, pastilah akan terjadi. Namun kita harus terus melangkah tegap, dengan derap mantap, maju ke depan melawan serangan-serangan balik demikian itu, dengan hanya satu tujuan, yaitu menciptakan Indonesia yang lebih bersih untuk sebuah tujuan yang mulia, yaitu menciptakan sebuah masyarakat lebih sejahtera dan adil. Itulah sebabnya, melalui pemerintahan yang saya pimpin ini, saya mengikrarkan sebuah gerakan bersama untuk melawan dan mencegah korupsi. Dalam lima tahun ke depan, saya ingin capaian dalam pemberantasan korupsi dapat menjadi salah satu warisan pemerintahan yang saya pimpin. Saya ingin agar di akhir lima tahun pemerintahan saya yang kedua ini, dapat dilihat dan dirasakan secara lebih nyata oleh rakyat, apa yang di hari-hari ini kita kumandangkan dengan nyaring, yaitu diwujudkan-nya sebuah pemerintahan yang bersih. Sejak awal mula memimpin negeri ini lebih dari lima tahun yang lalu, saya telah bertekad bulat untuk melakukan upaya-upaya tiada henti memberantas korupsi. Itulah sebabnya, salah satu peraturan pertama yang saya tanda tangani adalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selaku Presiden, saya paling berkepentingan agar pemerintahan yang saya pimpin tidak hanya efektif, namun juga terbebas dari segala bentuk penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme. Saya memandang tugas itu bukan hanya amanat perjuangan reformasi, tetapi adalah panggilan tugas sejarah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Alhamdulillah, sejak tahun 2004 hingga saat ini, akselerasi pemberantasan korupsi mengalami peningkatan yang sangat baik. Penilaian dari dunia internasional terus membaik. Terbukti misalnya dengan indeks persepsi korupsi IPK kita, yang berdasarkan survei Transparency International, terus mengalami perbaikan. Di tahun 2004 IPK kita masih 2,0 dan sekarang telah menjadi 2,8 – nilai dan prestasi tertinggi yang pernah kita capai. Selama lebih dari lima tahun ini pula, saya telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara, jumlah yang juga tertinggi dalam sejarah republik. Juga adalah merupakan catatan baru dalam sejarah, 5 tahun terakhir ini, penegakan hukum anti-korupsi pun telah menyentuh pejabat negara hingga mantan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR, DPRD, dan pejabat tinggi lainnya. Sebagai catatan tambahan, penanganan kasus korupsi terus mengalami peningkatan. Peningkatan itu terjadi pada jumlah kasus yang ditangani, dan juga terlihat pada uang negara yang berhasil diselamatkan. Untuk kasus yang ditangani hingga tahun 2009, kejaksaan menuntut 1292 kasus dengan potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 4,8 triliun. Kepolisian mulai tahun 2006 – 2009 melakukan penyidikan 767 kasus korupsi, sedangkan uang yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 20 miliar. KPK sejak tahun 2008 – 2009 berhasil menuntut 69 kasus korupsi, dengan penyelamatan uang negara sebesar hampir Rp 550 Miliar. Di luar penegakan hukum, pemerintahan juga berhasil secara progresif melakukan upaya penertiban rekening keuangan negara, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 35,92 triliun, USD 237,94 juta dan Euro 2,86 juta. Catatan agresif pemberantasan korupsi demikian dapat dicapai, karena adanya kerja keras kita bersama. Terjadi perbaikan-perbaikan di bidang regulasi, institusi maupun aksi nyata pemberantasan korupsi. Perbaikan regulasi mencakup lahirnya Undang-undang Pengesahan United Nations Conventions Against Corruption; Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-undang Ombudsman; Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Pelayanan Publik; dan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ke depan, perbaikan regulasi akan terus kita lakukan. Memang tidak ada aturan hukum yang sempurna. Terkait kelengkapan aturan, saya berpikir masih diperlukan pengaturan yang meminimalkan benturan kepentingan conflict of interest. Saya berpendapat, setiap lingkup kerja yang masih rentan dengan benturan kepentingan sebaiknya dihilangkan. Karena benturan kepentingan seorang pejabat negara, akan sangat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang amat mungkin berujung pada korupsi. Karenanya, saya akan segera menginstruksikan dibuatnya aturan yang lebih jelas dan tegas, untuk mencegah dan melarang terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan negara. Di samping pengaturan tentang benturan kepentingan, untuk memberikan hukuman yang lebih menjerakan, maka ke depan saya akan mendorong lahirnya peraturan yang terkait dengan asset recovery pengembalian aset. Bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif, jika uang hasil korupsi dapat diselamatkan secara optimal. Masih terkait dengan pembenahan regulasi, saya minta agar setiap perbaikan harus sejalan dengan semangat kita dalam memberantas korupsi. Oleh karenanya, ketika proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tengah berlangsung di DPR, saya menolak usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan, ataupun pembatasan yang terlalu kaku terkait kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Saudara-saudara, Untuk melawan kejahatan korupsi yang luar biasa extraordinary crime, KPK yang kuat dan berdaya, masih sangat kita butuhkan. Maka, saya setuju dengan tindakan penyadapan oleh pihak yang berwenang, meskipun penyadapan demikian harus diatur dengan tepat dan benar, agar tidak ada penyimpangan dan tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Di sektor perbaikan institusi, kita melengkapi lagi organ pemberantasan korupsi di luar KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan. Saat ini persiapan-persiapan terus dilakukan, agar keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut dapat segera diwujudkan di setiap ibukota kabupaten dan kota di tanah air. Masih merupakan perbaikan institusional, kita telah mempunyai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK. Institusi ini sangatlah penting, utamanya karena pemberantasan korupsi tidak akan mungkin dilakukan sendirian oleh pemerintah semata, tetapi harus juga dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Maka, untuk menjamin keamanan para pelapor, saksi ataupun korban korupsi, keberadaan LPSK yang berkinerja baik, sangatlah diperlukan. Dulu, ”para peniup peluit” whistle blower, julukan bagi para pelapor yang mengungkapkan adanya kasus korupsi, justru sering menghadapi risiko hukum dikriminalkan. Setelah adanya LPSK, seharusnya hal demikian tidak terjadi Indonesia yang saya cintai di manapun berada, di seluruh pelosok tanah air. Tentu saja kita tidak cukup hanya mempunyai institusi anti-korupsi, namun semua institusi tersebut, pertama-pertama harus bersih dari korupsi itu sendiri. Maka pembenahan, perbaikan dan penertiban di seluruh institusi penegak hukum harus terus dilakukan. Oleh karena itulah, persiapan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum hampir rampung. Satgas ini akan terus melakukan kerja nyata membersihkan praktik korupsi, utamanya di institusi penegak hukum. Harus diakui, dibalik apresiasi atas keberhasilan kita untuk melakukan reformasi dan demokratisasi politik, serta mempertahankan kinerja ekonomi di tengah badai krisis keuangan global; capaian reformasi di bidang hukum masih banyak menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Salah satu penyebab utama reformasi hukum masih berjalan lamban adalah, masih maraknya praktik mafia hukum. Oleh karena itu untuk menghadirkan hukum yang betul-betul berkeadilan, mafia hukum harus dihilangkan dari sistem penegakan hukum kita. Untuk itu saya telah memutuskan bahwa Satgas pemberantasan mafia hukum akan bekerja selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, saya perintahkan agar upaya-upaya serius pembenahan dan penertiban institusional, maupun personal penegakan hukum terus dilakukan. Tidak boleh ada lagi calo-calo kasus yang bergentayangan, serta dengan mudahnya melakukan jual-beli perkara, dan mempermainkan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kasus-kasus pemerasan dan suap-menyuap harus ditiadakan. Sistem penegakan hukum kita harus benar-benar disterilkan dari praktik mafia hukum. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan bekerja sama dengan semua institusi penegakan hukum. Satgas juga akan melakukan evaluasi dan koreksi, jika dianggap perlu, agar pemberantasan mafia hukum berjalan lebih efektif. Inilah satgas yang akan membongkar sumbatan debottlenecking pemberantasan mafia hukum, yang sebenarnya selama inipun telah diupayakan. Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Setelah menjelaskan semua capaian tersebut, tentu saja bukan berarti kita telah puas. Sama sekali tidak. Saya masih ingin melihat kesuksesan pemberantasan korupsi terus berlanjut. Dan kita semua harus paham, bahwa melakukan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan, berkesinambungan dan terus-menerus, sama sekali bukan pekerjaan mudah. Bahkan ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang oleh beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Kelompok-kelompok itu meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan Tidak! Negara kita yang kaya-raya, berlimpah ruah kekayaan alamnya, tidak akan pernah menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat, jika korupsi masih saja diberi toleransi untuk eksis di bumi pertiwi. Karenanya, saya tetap akan berjuang, dan akan terus menyerukan, Indonesia sebagai wilayah ”zero tollerance to corruption”. Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia. Kelompok-kelompok yang selama ini diuntungkan dengan iklim dan kehidupan bernegara yang koruptif, pasti tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus berupaya dengan berbagai cara untuk menghentikan upaya kita membersihkan Indonesia dari korupsi. Terhadap kelompok demikian pun kita tidak akan tinggal diam, ataupun memberi toleransi. Marilah bersama-sama bergandengan tangan, bahu-membahu melakukan perlawanan, agar kelompok koruptor demikian tidak lagi bebas bercokol di tanah air. Jika kita melihat fenomena kasus hukum terakhir, terkait dengan kasus hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto maupun Bank Century, maka sangat jelas bahwa upaya pemberantasan korupsi masih harus terus dilakukan. Untuk kasus Chandra dan Bibit, alhamdulillah, kasusnya sudah selesai. Keduanya telah saya aktifkan kembali sebagai pimpinan KPK, dengan terbitnya Keputusan Presiden yang saya tanda tangani pada tanggal 4 Desember 2009 yang lalu. Saya optimis, ke depan, KPK akan semakin baik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, sesuai rekomendasi Tim-8, perbaikan haruslah dilakukan secara serius di semua institusi penegakan hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Saya memahami, bahwa upaya perbaikan itu telah, sedang dan seharusnya terus berlangsung. Reformasi institusi dan birokrasi aparat penegak hukum harus terus dilakukan. Dalam batas kewenangan saya, reformasi di kepolisian dan kejaksaan, akan menjadi prioritas kerja pemerintah dalam 5 tahun ke depan. Monitoring dan evaluasinya akan saya lakukan sendiri, sejalan dengan program Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang juga akan langsung saya pimpin melalui Unit Kerja Presiden. Terkait dengan Bank Century, tanpa ragu sedikitpun, berulang kali telah saya sampaikan, dan saat ini saya tegaskan kembali, bahwa saya mendukung sepenuhnya penanganan kasus Bank Century. Langkah politik melalui hak angket di DPR, ataupun langkah hukum yang sedang berlangsung, harus kita hormati sebagai upaya bersama untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Semua pihak terkait, BPK, BI, PPATK, LPS, dan Departemen Keuangan, sebaiknya bekerja sama untuk memberikan penjelasan yang proporsional dan profesional. Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Apa arti sesungguhnya memberantas korupsi bagi kita? Saya ingin menegaskan, bahwa pada akhirnya memberantas korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Korupsi adalah perbuatan tercela secara moral, etika, dan agama. Korupsi adalah sebuah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan mendatang. Korupsi adalah tindakan a-sosial. Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Korupsi adalah sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan. Dan akhirnya, korupsi adalah musuh kita semua, musuh peradaban yang hendak kita bangun dan tegakkan. Kepada para penyelenggara negara, saya berseru agar setiap langkah dalam menyusun, mengimplementasikan, mengevaluasi dan memonitor kebijakan pembangunan, harus benar-benar menegakkan kaidah pemerintahan yang bersih. Ini berarti bahwa, setiap jajaran birokrasi dan pemimpin di negeri ini wajib secara moral, politik, dan hukum, untuk ikut mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Kepada anggota masyarakat luas, seluruh rakyat Indonesia di semua penjuru tanah air, saya mengundang saudara semua untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemberantasan korupsi di semua bidang. Saya meminta saudara untuk ikut menjaga wibawa pemerintah, dengan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini di semua tingkatan dan wilayah. Terkait peringatan hari anti-korupsi sedunia yang akan diselenggarakan besok, pada tanggal 9 Desember 2009, saya menyerukan agar kita semua merayakannya dengan baik. Saya mendukung setiap acara dan prakarsa untuk menggaungkan hari dan semangat anti-korupsi tersebut. Kepada yang melakukan aksi-aksi unjuk rasa, lakukanlah dengan damai dan tertib. Jangan beri ruang kepada pihak-pihak yang ingin membonceng dan menodai aksi anti-korupsi yang memang sungguh mulia tersebut. Tepat pada 9 Desember 2009 besok, kita merayakan hari anti-korupsi sedunia. Di hari yang penting itu kita berikrar untuk menegakkan pilar-pilar peradaban baru pemerintahan yang bersih, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kehidupan bersama yang lebih bersih dari semua bentuk korupsi. Selamat merayakan hari anti-korupsi, selamat menjalankan kehidupan yang bersih. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar. Sekian. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jakarta, 8 Desember 2009PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Wednesday, 18 August 2010 - 0000 Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2010 di Gedung DPR, Presiden Yudhoyono kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi sebagai prioritas dalam era yang disebutnya reformasi gelombang kedua. Ditegaskan, ini merupakan kelanjutan dari reformasi gelombang pertama 1998-2008 yang telah berhasil dilewati melalui program antikorupsi yang telah dilakukan secara sistemik, berkesinambungan, mulai dari atas, dan tanpa pandang bulu, dengan berbagai rintahan dan resistensi. Komitmen baru Presiden tersebut ditegaskan ingin jauh lebih efektif dalam membasmi segala bentuk praktik korupsi dari lingkungan birokrasi negara, termasuk praktik kolusi antara pejabat negara dan pengusaha. Disinggung pula pentingnya agenda pemberantasan mafia hukum sebagai landasan mewujudkan konsep keadilan untuk semua. Kita belum tahu sejauh mana wibawa pidato Presiden itu bisa meyakinkan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi yang dalam setahun pertama pemerintahannya tidak cukup membangun optimisme publik, menyusul mencuatnya kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan, rekening gendut jajaran perwira tinggi Polri, mafia hukum, mafia pajak, dan seterusnya. Kita juga belum tahu sejauh mana pidato Presiden itu bisa membangkitkan semangat jajaran aparat pemerintah untuk menggenjot indeks persepsi korupsi dari skor 2,8 mencapai 5,0 atau setara dengan Malaysia saat ini, seperti dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Untuk sementara waktu barangkali kita harus memandang pidato itu sebagai sebuah peneguhan janji politik baru, boleh percaya boleh tidak, meskipun ini bukan pidato yang pertama kalinya soal antikorupsi. Tak seindah realisasi Yang kita khawatirkan, janji politik itu jauh lebih indah dalam bentuk pidatonya ketimbang realisasinya. Sampai saat ini barangkali tidak berlebihan kalau Presiden Yudhoyono yang memiliki dukungan politik mayoritas belum menunjukkan kepemimpinan dan visi yang kuat untuk menggerakkan seluruh perangkat pemerintahan, terutama kejaksaan dan kepolisian, menjadi sarana perang melawan korupsi yang efektif. Presiden sepertinya menghindari konflik untuk membersihkan birokrasi kita dari pejabat-pejabat kotor, sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi selain penyederhanaan kelembagaan dan sistem merit. Bahkan belakangan mulai diadili korupsi yang melibatkan mantan anggota kabinetnya, padahal kita masih ingat janji Yudhoyono yang bertekad memulai pemberantasan korupsi dari lingkungan istana. Persoalan itu harus diuji betul untuk melanjutkan reformasi birokrasi, dengan menempatkan pegawai negeri sebagai agen perubahan, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan dan akuntabel good governance. Akhiri persekongkolan? Ada yang menarik dari pidato Presiden kali ini, yaitu disinggung persoalan kolusi antara pejabat dan pengusaha, yang sudah dibangun sejak era pemerintahan Soeharto dan melahirkan penguasaan sumber daya ekonomi pada segelintir orang, dan kini mereka sedang mencari pola hubungan yang baru yang sesuai dalam situasi fragmentasi kekuasaan politik pascaera demokratisasi. Ini merupakan isu strategis dalam pemberantasan korupsi, yang boleh kita katakan sebagai mother of corruption di Tanah Air, meskipun bukan fenomena Indonesia saja. Tidak hanya penguasaan sumber daya ekonomi, persekongkolan elite itu juga pengaruhnya luar biasa dalam mendistorsi penegakan hukum dan demokratisasi yang partisipatif. Dari sini kita bisa memahami bagaimana program pembangunan mass rapid transportation MRT sulit direalisasikan, masalah korban lumpur Lapindo terkatung-katung, kredit perbankan publik dikuasai korporasi besar, bahan bakar gas diekspor ketimbang dipakai oleh PLN, dan seterusnya. Realisasi dari gagasan ini barangkali akan ditentukan oleh sejauh mana para pejabat atau politikus kita berhasil keluar dari masalah pendanaan politik, yang seperti diungkapkan Marcus Mieztner 2007, pada pascareformasi masih berasal dari sumber-sumber korupsi dan dana publik. Lihat fenomena tekanan terhadap dana publik dalam pilkada yang marak belakangan ini. Kita berharap-harap cemas masalah ini bisa jadi perhatian serius Presiden. Sebab, seperti kata ahli, hambatan utama pemberantasan korupsi di Tanah Air selama ini sesungguhnya permasalahan politik dan tidak ada solusi teknis untuk masalah ini. Teten Masduki Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Tulisan ini disalin dari Kompas, Rabu, 18 Agustus 2010 0305 WIBunduh di sini analisa pidato SBY dalam format image *.JPG BAGIKAN Kata korupsi memang sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Secara harfiah arti korupsi adalah mengambil atau mencuri hak yang bukan miliknya dengan memanfaatkan jabatan dan secara semmbunyi-sembunyi. Banyak kasus korupsi yang terjadi di Negara kita ini. Di atas adalah penggalan dari contoh teks / naskah pidato dengan tema korupsi. Berikut contoh pidato bertema korupsi lebih lengkapnya, semoga bisa menjadikan referensi untuk anda. Pidato Tentang Korupsi adalah contoh teks/naskah Pidato Umum menggunakan Bahasa Indonesia . File berformat Microsoft Word Documents DOC/RTF, silahkan download secara gratis dan kembangkan kembali agar lebih sempurna. Silahkan anda edit seperti nama, tempat dll, agar ceramah anda di depan umum menjadi lebih indah. Peringatan hari anti korupsi Internasional diselenggarakan setiap tanggal 9 Desember pada setiap tahunnya. Begitu pula di Indonesia, peringatan hari anti korupsi juga diselenggarakan pada tanggal tersebut. Penyelenggaraan dan penetapan hari anti korupsi ini bertujuan sangat baik, yaitu mengingatkan kepada kita semua betapa bahaya korupsi itu, karena sangat merugikan banyak orang. Peringatan hari anti korupsi nasional khususnya di Indonesia sering diselenggarakan oleh KPK, karena KPK lah yang menangani segala macam bentuk korupsi di negara kita ini. Pada tanggal 9 Desember KPK sering mengadakan kegiatan untuk mengisi acara peringatan anti korupsi seperti seminar anti korupsi, mengadakan lomba membuat poster anti korupsi dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini, saya akan memberikan contoh teks pidato singkat yang membahas tentang peringatan hari anti korupsi. Pidato singkat ini berbahasa Indonesia. Nah berikut ini contoh Pidato Hari Anti Korupsi Singkat 9 Desember. Pidato Hari Anti Korupsi Singkat 9 Desember Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang kami hormati bapak ibu guru Yang saya cintai dan saya banggakan teman-temanku semuanya Pagi yang cukup mendung ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmat kepada kita, sehingga kita masih bisa menghirup udara segar dan dapat menghadiri acara peringatan hari anti korupsi disekolah tercinta ini. Sholawat beserta salam, selalu kita haturkan dengan ucapan Allahumma sholli ala sayyidina muhammad dan semoga dengan lantaran solawat tersebut kita diakui oleh baginda Rosulullah SAW. Sebelumnya perkenankanlah saya disini akan menyampaikan sebuah pidato dengan tema hari anti korupsi yang bertepatan pada tanggal 1 Desember 2017. Hadirin yang berbahagia Korupsi adalah satu kata yang sangat menjengkelkan dan membawa dampak yang berbahaya, serta dapat merugikan banyak orang. Pengertian korupsi sednriri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan terkadang membagi keuntungan untuk beberapa golongan yang pro dengan korupsi tersebut. Bagaimana tidak membahayakan dan merugikan, mengambil uang atau harta yang bukan miliknya untuk dipergunakan oleh dirinya sendiri, atau keluarga serta kelompoknya sendiri demi kesenangan dan kekayaan pribadi, jelas itu tidak boleh dan hukum uang yang diambilnya adalah haram, sama halnya maling. Hadirin yang saya hormati Kasus korupsi di negeri ini sangat begitu banyak, mulai dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi. Sampai-sampai KPK lelah sendiri mengatasi ini semua. Saya justeru heran dengan orang-orang petinggi negara yang konon katanya memiliki pendidikan tinggi kok masih saja mau korupsi, apa kurang bayaran dari pemerintah? tentu tidak. Dan anehnya mereka para koruptor itu tidak mempunyai rasa malu meski sering diekspos oleh publik, dilayar televisi, di majalah dan koran-koran. Ini semua salah siapa? Maka dari itu marilah dengan adanya peringatan hari anti korupsi ini, mulai dari diri kita sendiri dan melakukan hal-hal yang paling remeh jangan sampai kita korupsi, contohnya kita diberikan uang dari orang tua untuk membayar SPP, maka jangan sampai kita korupsi untuk uang jajan kita. Betul dan setuju?? Hadirin yang berbahagia Selengkapnya Pidato Hari Anti Korupsi Singkat 9 Desember

pidato tentang anti korupsi